Kota Tangerang, IDN Times - Menjelang Ramadan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang telah mengeluarkan aturan jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum selama Ramadan.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengungkap, rumah makan, kafe dan restoran sejenisnya dapat tetap beroperasi dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Dia juga mengatakan, aturan itu yang dibuat dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama.
"Lalu, untuk jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, massage dan sauna tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadan," kata Boyke, Kamis (27/2/2025).
Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. "Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB," kata dia.
