Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabel Ilegal Digunting Pemkot Tangsel, Provider Terancam Sanksi
Kabel Ilegal Digunting Pemkot Tangsel, Provider Terancam Sanksi (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Pemkot Tangerang Selatan menertibkan dan memotong kabel fiber optik ilegal yang masih terpasang di atas jaringan pada sejumlah ruas jalan, meski relokasi bawah tanah telah disepakati.
  • Pemkot telah bersepakat dengan Apjatel untuk penataan jaringan di sembilan ruas jalan selama dua tahun, serta meminta provider tidak lagi memasang kabel ilegal.
  • Kabel dan tiang ilegal dapat disita tanpa ganti rugi; provider terkait akan dipanggil bersama Satpol PP dan berpotensi dikenai sanksi, termasuk denda sesuai aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menertibkan kabel fiber optik yang dipasang secara ilegal di sejumlah ruas jalan. Kabel tersebut ditemukan masih terpasang di atas jaringan yang seharusnya sudah direlokasi ke bawah tanah.

Penertiban dilakukan langsung Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada Kamis (13/8/2026). Dengan menggunakan kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel yang dilengkapi keranjang pengangkat, Pilar menjangkau kabel yang berada di atas tiang dan memotong sejumlah kabel yang terpasang berlapis.

Sejumlah kabel yang berada dalam satu bentangan kemudian diturunkan dari jaringan. Sementara itu, tiang yang menjadi tempat kabel masih dibiarkan berdiri.

1. Pemkot Tangsel sudah sepakati relokasi kabel

Kabel Ilegal Digunting Pemkot Tangsel, Provider Terancam Sanksi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pilar mengatakan, pemasangan kabel secara ilegal masih ditemukan meski Pemkot Tangsel telah melakukan penataan dan relokasi jaringan di sejumlah ruas jalan. Menurutnya, Pemkot Tangsel sebelumnya telah berkomunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait penataan jaringan kabel.

“Kita sudah berkomunikasi dan sudah bersepakat dengan Apjatel, Asosiasi Perusahaan Jasa Telekomunikasi, untuk di sembilan ruas jalan selama dua tahun ini sudah kita masukkan. Maka dari itu, para provider untuk mematuhi,” ujar Pilar.

Ia meminta seluruh provider mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak kembali memasang kabel secara ilegal. Jika pelanggaran masih ditemukan, Pemkot Tangsel akan memanggil provider terkait dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak, kita akan melakukan surat pemanggilan dan juga secara aturan akan diberikan sanksi kalau masih melakukan pelanggaran seperti itu,” tegasnya.

2. Kabel ilegal bisa disita tanpa ganti rugi

Kabel Ilegal Digunting Pemkot Tangsel, Provider Terancam Sanksi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pilar menegaskan, penertiban jaringan ilegal akan terus dilakukan. Tidak hanya kabel, tiang yang dipasang tanpa mengikuti aturan juga akan ditindak. Bahkan, jaringan yang dipasang secara ilegal dapat disita oleh pemerintah tanpa pemberian ganti rugi.

“Semuanya akan kita sita, ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturannya,” katanya.

Pilar juga menyoroti kemungkinan pemasangan kabel dilakukan oleh kontraktor yang bekerja untuk provider.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak membuat provider lepas dari tanggung jawab. Perusahaan tetap harus memastikan kontraktor yang mereka tunjuk mematuhi ketentuan Pemkot Tangsel.

“Karena pemasangan biasanya diserahkan kepada kontraktor. Nah, kontraktornya ini yang harusnya mengikuti aturan,” ujar Pilar. “Dan juga perusahaan provider-nya harusnya tahu,” lanjutnya.

3. Provider akan dipanggil

Kabel Ilegal Digunting Pemkot Tangsel, Provider Terancam Sanksi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pemkot Tangsel juga akan memanggil provider yang diduga melakukan pelanggaran. Pilar mengatakan proses tersebut akan melibatkan pejabat terkait, termasuk Satpol PP.

“Nanti Pak Robi dan juga Kasatpol PP di sini akan melakukan pemanggilan terhadap provider terkait. Kalau misalkan di situ memang tidak bisa diperingatkan, kita akan lakukan sanksi tegas,” katanya.

Mengenai bentuk sanksi, Pilar mengatakan pemerintah masih akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Salah satu opsi yang kemungkinan diterapkan adalah denda.

“Apakah itu berupa denda atau apa, nanti kita lihat secara aturannya. Tapi yang pasti, ini menyalahi,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article