Setelah ditetapkan tersangka, Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kelas 2B Pandeglang dan tersangka DS ditahan di Rutan Kelas 2B Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejari Serang.
"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya, Yoyo tidak menjawab banyak, dia hanya mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan risiko yang harus dia tanggung sebagai pejabat. "Ini risiko jabatan," katanya.