Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kak Seto Minta Polisi Gercep Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel bukan delik aduan, polisi harus segera bertindak tanpa laporan korban.
  • Kak Seto prihatin karena sekolah diduga tidak serius menangani kasus ini, meskipun Tangsel sudah dipredikatkan sebagai Kota Layak Anak.
  • Kasie Humas Polres Tangsel memastikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim telah menangani laporan kasus tersebut dengan melakukan visum terhadap korban dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi menyatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi anak berkebutuhan khusus atau disabilitas, seperti yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel) bukan delik aduan.

"Tanpa ada laporan dari korban, polisi harus segera bertindak. Begitu," ungkap Kak Seto, Rabu (4/6/2025).

1. Kak Seto akan tanyakan kasus ini ke Polres Tangsel

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia berjanji segera mengecek langsung ke Kapolres Tangsel terkait bagaimana langkah penanganan kasus yang sudah dilaporkan tersebut.  "Dan mohon juga kerja sama pihak sekolah," kata dia.

Kak Seto mengaku prihatin karena pihak sekolah diduga tidak serius menangani kasus ini, seperti baru seminggu setelah kasus ini mencuat baru bertindak dan itupun pemanggilan biasa.

"Jadi ini sangat memprihatinkan. Apalagi di Tangsel yang sudah dipredikatkan sebagai Kota Layak Anak," kata dia.

2. Polisi telah terima laporan kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyinggung soal Tangsel yang telah mendapat catatan gemilang dari Museum Rekor Indonesia (MURI) menjadi kota pertama di Indonesia yang seluruh wilayah setingkat RT sudah dilengkapi dengan seksi perlindungan anak.

"Mungkin dari RT korban juga mohon segera bertindak. Mungkin kami juga akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota. Betul-betul dijaga," kata Kak Seto.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Syahril memastikan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim telah menangani laporan kasus ini.

"Atas laporan tersebut penyidik Satreskrim Polres Tangsel telah melakukan rangkaian proses penyelidikan, melakukan visum terhadap korban dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal
Follow Us