Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kala Masyarakat Lebih Pilih No Viral No Justice

Kala Masyarakat Lebih Pilih No Viral No Justice
Diskusi “KBGO Kian Marak Bagaimana Perlindunganny?” (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus kekerasan berbasis gender online kekerasan berbasis gender online yang terjadi pada mahasiswi asal Pandeglang yang belakangan ramai diperbincangkan publik, menurut Lingkar Studi Feminis, mempertontonkan buruknya tingkah polah penegak hukum.

Divisi Advokasi dan Pendampingan Lingkar Studi Feminis (LSF) Tri Febi Maharani mengungkapkan, pada akhirnya keadilan yang ideal bagi masyarakat harus digaungkan dengan cara memviralkan kasusnya atau kini ramai disebut dengan istilah "no viral no justice."

"Akhirnya (publik) tahu buruk-burukmya penegak hukum ya kalo misalnya kita jadi orang yang bener-bener engga aware sama kasus kaya gini, sekalinya kita nengok sedikit dan engga mengawal kasus ini, bener-bener fatal banget," kata Febi ditemui di acara diskusi bersama komunitas Riang Riung Kolektif, di kampus Unpam Viktor, Senin (10/7/2023).

1. Banyak penegak hukum tak berperspektif korban dalam menuntaskan kasus kekerasan berbasis gender online

Diskusi “KBGO Kian Marak Bagaimana Perlindunganny?” (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Diskusi “KBGO Kian Marak Bagaimana Perlindunganny?” (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Febi mengatakan, dari kejadian tersebut juga, semestinya pihak terkait dan semua pihak perlu mendorong perbaikan sumber daya manusia pada aparat penegak hukum.

"Ini juga jadi pelajaran buat kita. Selain harus mengawal, kita juga harus mendorong bahwa pemerintah untuk aparat penegak hukum seenggaknya punya perspektif terhadap korban," kata dia.

Jika tidak, imbuh Feby, penderitaan akan berlapis yang dirasakan oleh korban.

2. Tagar No viral no justice menjadi cara publik agar bisa mendapat keadilan yang ideal

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Ita Malau)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Ita Malau)

Febi menyatakan, sebagian masyarakat terus bergantung pada pemviralan kasus di media sosial untuk dapat mendapatkan keadilan yang dianggap ideal.

"Saya akhirnya setuju banget untuk pakai tagar no viral no justice meski memang riskan banget yah, tapi susah buat dapat keadilan yang ideal. Walau itu mencoreng hukum yah kalau pakai no viral no justice kayanya, kalau engga suara mayoritas yang koar-koar engga bakal diwaro (digubris)," ungkapnya.

3. Ada UU TPKS APH pilih UU ITE, tidak paham atau?

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di acara yang sama, anggota Divisi Kesetaraan dan Inklusi SAFEnet, Nabilah Saputri DJaelani menyoroti kasus-kasus yang sebenarnya bisa diterapkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), malah dialihkan sebagai kasus di Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kalau dari Safenet gak cuma di Pandeglang sih.  Banyak itu kasus-kasus apalagi kasus yang memang berkenaan juga dengan artis, ada," ungkapnya.

Menurut Nabila, ada beberapa alasan mengapa penegak hukum justru memilih UU ITE dalam kasus kekerasan berbasis gender online, seperti di Pandeglang. Salah satunya ketidakpahaman aparat terhadap aturan yang baru itu.

"Dan kadang aparat penegak hukum seringkali punya posisi tawar sendiri untuk kasus seperti ini, (misal) karena pelaku itu berasal dari orang berada dan juga lain sebagainya akhirnya ada barter hukum di sana. Itu juga sering terjadi," kata dia.

Nabila mengatakan, semestinya pemerintah melalui penegak hukum bisa mengoptimalkan peran UU TPKS yang memang dirancang khusus untuk kasus seperti ini.

"Kan udah ada UU TPKS, udah setahun lebih diamanatkan sampai sekarang belum ada aturan turunan pelaksanaannya itu, jadi ya sebaiknya kita juga harus menggaungkan," kata Nabila.

Masyarakat, lanjutnya, juga harus tahu bahwa UU ini penting agar masyarakat mengetahui proses hukum yang berperspektif korban.

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal

Latest News Banten

See More

Mahasiswa Diminta Kejar Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

27 Mei 2026, 11:01 WIBNews