Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provisni Banten Agus Supriadi dicopot dari jabatannya, usia kantor Gubernur Banten Wahidin Halim diduduki massa buruh saat demonstrasi pada Rabu (22/12/2021).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pencopotan Agus dari jabatannya sudah resmi di tandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim per hari ini, Kamis (23/12/2021).

"Sudah resmi, sudah ditandatangani gubernur. Sementara ditunjuk PLH, sekretaris Satpol PP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.

1. Ada indikasi fungsi dan tugas Satpol PP tidak berjalan

Tangkapan layar

Dia menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan gubernur, lantaran ada indikasi dan dugaan tidak ada tugas funsi Satpol PP yang tidak berjalan salah satunya menjaga kantor Gubernur Banten.

"Dengan tanggung jawab itu, atas kejadian demo buruh yang kemarin yang menduduki Kantor Gubernur," katanya.

2. Disebut telah sesuai prosedur yang berlaku

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menyampaikan, keputusan pencopotan tersebut, disebut telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sejumlah pejabat utama termasuk Kasatpol PP telah diperiksa oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten dari BKD dan Inspektorat.

"Pemeriksaan soal indikasi tidak melaksanakan tugasnya," tuturnya.

3. Gubernur minta polisi tindak tegas pendemo anarkis

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Gubernur Wahidin pun meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar polisi dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo," tuturnya.

Editorial Team