Serang, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan aturan baru yang memperbolehkan warga menerima vaksin COVID-19 booster minimal tiga bulan setelah vaksin kedua.
"Jadi 3 bulan sudah bisa melaksanakan booster, terutama teman-teman lansia yang harus kita jaga," kata Listyo saat meninjau vaksinasi di Gedung Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, Selasa (22/2/2022).