Kasus Sampah Tangsel, Ahli: Salah Administrasi Bukan Korupsi

Serang, IDN Times – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan senilai Rp75 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli hukum lingkungan sebagai saksi a de charge bagi terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dan Zeki Yamani.
1. Pelanggaran administrasi dalam lingkungan tak serta merta masuk korupsi

Di hadapan majelis hakim, Ahli Lingkungan, Hari Prasetiyo, menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, kecuali terdapat unsur suap atau gratifikasi.
“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis masuk ranah korupsi,” kata Prasetiyo dalam persidangan.
Ahli juga menyoroti soal kerugian lingkungan yang kerap disamakan dengan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi. Menurutnya, kedua konsep tersebut tidak selalu sama.
“Kami berpandangan, belum tentu kerugian lingkungan adalah kerugian negara. Kerugian lingkungan itu bisa bersifat reversible atau dapat dipulihkan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hukum lingkungan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak. Pemerintah dapat menggunakan keuangan negara untuk pemulihan, sekaligus memiliki kewenangan untuk menagih uang paksa kepada pihak swasta yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Negara bisa meminta uang paksa atas kerusakan lingkungan. Jadi apakah uang yang dikeluarkan negara itu disebut kerugian negara? Tidak juga, karena negara punya mekanisme pengembalian melalui sanksi administrasi,” katanya.
2. Ahli juga menyinggung persoalan darurat sampah di Tangsel

Ahli juga menyinggung persoalan darurat sampah yang kerap dihadapi pemerintah daerah. Ia menilai, ketika pemerintah telah menjalankan kewajibannya mengelola sampah namun ditolak warga, maka situasinya harus dilihat dalam konteks kedaruratan pelayanan publik.
“Ketika sampah menumpuk di jalan, ditutup terpal, lalu pemerintah daerah sampai disebut darurat sampah, maka harus dilihat bagaimana sikap pemerintah daerah. Pengelolaan sampah adalah kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
3. Kasus pengelolaan sampah harus diuji mekanisme hukum administrasi

Menurut ahli, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum pidana, melainkan harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi. Ia menegaskan, sanksi administrasi menjadi instrumen utama dalam hukum lingkungan, karena orientasinya adalah pemulihan, bukan penghukuman badan.
“Kenapa hukum administrasi dikedepankan dalam hukum lingkungan? Karena kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung secara pasti. Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Kota Tangerang Selatan ini juga menjerat terdakwa lainnya, yakni Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Persampahan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.

















