Serang, IDN Times - Perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp400 juta segera disidangkan. Kasus ini menjerat ASN Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Asep Saepurohman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah melimpahkan lebih ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kejati Banten kepada Kejari Serang, pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan (ke PN Serang) pada hari Kamis 4 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (8/7/2024).
