Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Gubernur Banten pada Dinas Tenagakerja dan dan Transmigrasi Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Bahwa dari hasil penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan bantuan Gubernur Banten untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19 pada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang TA 2020 yang tidak sesuai dengan sasaran kegiatan," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Kejaksaan Sidik Kasus Korupsi Dana COVID-19 Disnaker Kabupaten Serang