Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang membongkar kongkalikong oknum pegawai bank dengan kontraktor. Direktur CV Langit Biru menjaminkan sertifikat lahan untuk kredit modal kerja ke Bank Banten. Dua orang pun ditetapkan tersangka yakni EB selaku Account Officer dan AA Direktur CV Langit Biru.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan.
"Peran EB selaku Account Officer, itu, ada kewajiban yang harusnya diajukan tapi tak diajukan oleh CV Langit Biru. Kita cek sertifikat lahan juga ternyata bukan atas nama Direktur CV Langit Biru saudara AA ini," jelasnya.
Lanjutnya, adanya dugaan kongkalingkong antara saudara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Sebab, kekurangan berkas pengajuan namun tetap diloloskan dan kredit dicairkan.
Keduanya juga sudah ditahan dan dititipkan ke Rumah Rutan Serang per 23 November untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
"Kerugian negara sebesar Rp873 juta dan kredit yang didapat ini tak pernah dibayarkan oleh CV Langit Biru," kata dia.