Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap Perusahaan Daerah Air Mium (PDAM) Lebak, Rabu (10/9/2025).
Ketiganya adalah mantan Direktur PDAM Lebak Oya Masri, Ade Nurhikmat mantan ketua dewan pengawas PDAM dan Satu tersangka lagi inisial Anton Sugiono rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM. Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Tahun 2020.
"Tanggal 10 September tahun 2025 kami telah menahan tiga tersangka terkait perkara PDAM tahun 2020 PDAM Tirta Mutta Tuli yang mana pada tahun 2020 PDAM Tirta Multatuli mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Lebak sebanyak Rp15 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya.