Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti atas kasus yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz terpidana kasus penipuan modus trading Binomo. Salah satu putusan tersebut ialah penyerahan aset sitaan kepada 145 orang korban.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2029 K/Pid.sus/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian eksekusi yang sudah dimulai dari eksekusi badan pada 18 Agustus 2023.
"Perlu kami jelaskan bahwa eksekusi ini ada dua bentuk, eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Eksekusi badan telah kami lakukan tanggal 18 Agustus 2023 dan Indra Ken sekarang berada di Rutan Klas I Jakarta Pusat," kata Silpi, Rabu (30/8/2023).