Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Keluarga Korban Minta Pembunuh Penjaga Toko di Tangerang Dihukum Mati

Kab. Tangerang
Keluarga Korban Minta Pembunuh Penjaga Toko di Tangerang Dihukum Mati
Dok. IDN Times/Jeihan
Share Article

Tangerang, IDN Times - Keluarga korban pembunuhan Resy Ariska menilai, tuntutan terhadap terdakwa Rana Diana terlalu ringan. Resy tewas dibunuh Rana ketika sedang menjaga toko di Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2024 lalu. 

“(Keluarga) merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami, pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai,” kata Saiful Alim selaku kuasa hukum keluarga Resy pada Kamis (18/7/2024).

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan Rana Diana terhadap penjaga toko Resy Ariska di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sidang itu beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  1. 1. Keluarga korban minta pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana

    Dok. IDN Times/Jeihan
    Dok. IDN Times/Jeihan

    Saiful menilai, seharusnya terdakwa Rana dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur pada Pasal 340 KUHP. Karena baginya, Diana melakukan pembunuhan ini dilakukan terencana. Adapun ancaman pidana pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

    “Karena pembunuhan ini kurang lebih sudah direncanakan. Meskipun waktunya cukup singkat, menurut kami pasal yang tepat itu adalah pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana,” kata dia.

    Sebab, lanjut Saiful, durasi ketika pelaku masuk ke dalam toko, cekcokan, mengancam, lalu keluar mengambil samurai, masuk ke dalam toko itu sudah termasuk ke dalam perencanaan.

  2. 2. Pelaku dituntut Pasal 338 KUHP

    Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat berbuat banyak. Lantaran dakwaan yang diberikan terhadap Rana Diana yakni pasal pembunuhan yang diatur pada pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

    Dalam masalah ini, lanjutnya, sudah cukup jelas unsur perencanaan, namun kenapa kepolisian itu menggunakan penyelidikan dan penyidikan itu menggunakan pasal 338 itu, bahkan subsider 351, terkait dengan penganiayaan.

    "Ini kan lucu. (Dampaknya) Jaksa tidak bisa keluar dari pasal yang didakwakan sejak awal. Di penyelidikan dan penyidikan itu,” ungkapnya.

  3. 3. Pembunuh Penjaga Toko di Kelapa Dua Dituntut 15 Tahun Bui

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan penjaga toko di Jalan Borobudur, Bencogan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2024 lalu, dengan hukuman maksimal 15 tahun.

    Terdakwa Rana Diana dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko Resy Ariska dengan menggunakan pedang.

    “Memang fakta-fakta di sidang ini, kami buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan,” kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda, Kamis (18/7/2024).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More