Pembunuh Penjaga Toko di Kelapa Dua Tangerang Dituntut 15 Tahun Bui

Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan penjaga toko di Jalan Borobudur, Bencogan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2024 lalu, dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Terdakwa Nada Diana dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko Resy Ariska dengan menggunakan pedang.
“Memang fakta-fakta di sidang ini, kami buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan,” kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda, Kamis (18/7/2024).
1. Pelaku dinilai bertele-tele saat memberi keterangan

Malda mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan, yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang terlalu bertele-tele.
“Hal yang memberatkan lebih dominan karenakan terdakwa ini bertele-tele. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” katanya.
2. Keluarga korban menilai tuntutan masih terlalu rendah

Sementara, Tim Kuasa Hukum korban, Saiful Alim mengatakan, pihaknya menerima tuntutan yang diberikan jaksa. Kendati demikian, keluarga korban berharap terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
“Kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” kata dia.
3. Kasus pembunuhan ini viral di media sosial

Beredar video di media sosial, seorang wanita menjadi korban pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024) pukul 10.15 WIB.
Dalam video tersebut tampak suasana seorang perempuan yang diduga membunuh wanita dan hendak kabur menggunakan mobil berwarna putih. Sementara korban nampak tergeletak tak bergerak.