Tangerang, IDN Times - Keluarga korban pembunuhan Resy Ariska menilai, tuntutan terhadap terdakwa Rana Diana terlalu ringan. Resy tewas dibunuh Rana ketika sedang menjaga toko di Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2024 lalu.
“(Keluarga) merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami, pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai,” kata Saiful Alim selaku kuasa hukum keluarga Resy pada Kamis (18/7/2024).
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan Rana Diana terhadap penjaga toko Resy Ariska di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sidang itu beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
