Kota Tangerang, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Tangerang mulai berlaku hari ini. Jika dilihat dari aturan tersebut, pembatasan ke lingkungan RT dan RW lebih menjadi prioritas.
Sementara itu saat dikonfirmasi salah ketua RT yakni Ketua RT 03, RW 01 Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Tubagus Muhamad Adriatmira mengaku pihaknya belum mendapat arahan soal penerapan PPKM Mikro ini.