Pemkot Tangerang Sudah Terapkan "PPKM Mikro" Sejak 2020

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sudah menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro jauh hari sebelum adanya aturan baru ini. Penerapan serupa ini bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW untuk menekan penyebaran COVID-19 di pemukiman warga dari akhir 2020 lalu.
"Jadi sebenarnya kita punya PSBL sekarang kita mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM Mikro. Ada sedikit perbedaan aturannya, yang tadi itu zona kuning kasusnya 1-3 kasus, sekarang kuning di atas 3 itu sudah zona merah," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa, (9/2/2021).
1. Sistem klaster PPKM Mikro sama seperti di PSBL RW

Arief menyebut pelaksanaan PPKM Mikro itu dibagi ke sistem klaster sama seperti PSBL. Seperti zona kuning, oranye, dan merah. Apabila satu wilayah zona merah itu pengawasan diperketat, di-tracking dan lainnya.
"Tapi di PPKM Mikro ini ada tambahan rumah ibadah kalau zona merah dengan sangat terpaksa harus di tutup dulu. Karena itu kan sifatnya kerumunan. Kami akan revisi Perwal PSBL RW dan mengikuti instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro," jelasnya.
2. Sosialisasi sudah dilakukan kepada lurah dan camat

Arief menjelaskan, sudah menyosialisasikan kepada camat dan lurah. Pemkot Tangerang juga sudah membuat edaran kepada seluruh masyarakat tentang PPKM Mikro.
"Jadi mari kita dukung PPKM Mikro ini dengan disiplin melaksanakan prokes (protokol kesehatan). Supaya kita memutuskan mata rantai COVID-19 walaupun angkanya dari waktu ke waktu turun, tapi cukup banyak maka perlu komitmen kita semua," jelasnya.
3. Sebanyak 67 RW berstatus zona merah

Arief menambahkan, sebanyak 67 wilayah rukun warga (RW) di Kota Tangerang berstatus zona merah. Sedangkan, 169 RW zona kuning, dari data itu pihaknya masih menyesuaikan dengan penerapan PPKM mikro.