2 Siswi Berusia 14 Tahun di Serang Jadi Korban Pemerkosaan 7 Pemuda

Pelaku memerkosa korban di sebuah kebun

Serang, IDN Times - Dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang, Banten, diperkosa oleh tujuh pemuda. Dua siswi yang masih berusia 14 tahun itu menjadi korban perbuatan pemuda tanggung di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu, langsung bergegas melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

1. Kronologi kejadian pemerkosaan

2 Siswi Berusia 14 Tahun di Serang Jadi Korban Pemerkosaan 7 PemudaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolres Serang, AKBP Mariyono menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat kedua korban berangkat dari rumah untuk membeli makanan kucing. Setelahnya, korban pergi ke Kawasan Industri Modern Cikande mencari spot foto untuk diunggah di media sosial (medsos). Mereka pun sempat bertemu dengan teman-temannya yang lain.

Usai melakukan swafoto, korban meminta temannya RE dan DV mengantar pulang namun ditolak karena alasan terjadi tawuran antar kampung di jalan. Tersangka SM menawarkan diri mengajak dan mengantarkan keduanya pulang.

Tak disangka, tersangka lain membuntuti kendaraan mereka dari belakang. Alih-alih ingin mengantarkan pelaku, mereka malah membawa korban ke kebun di daerah Bandung. Korban sempat melarikan diri namun usaha itu gagal karena dihalau oleh pelaku lain. Ketujuh pelaku langsung menyetubuhi kedua korban secara bergantian.

"Tanpa diduga oleh korban ternyata tujuh Tersangka sudah berencana membawa mereka ke daerah Kecamatan Bandung untuk mencari tempat sepi," kata Mariyono, Jumat (25/9/2020).

2. Polisi berhasil tangkap lima pelaku

2 Siswi Berusia 14 Tahun di Serang Jadi Korban Pemerkosaan 7 PemudaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas PPA Satreskrim bergerak dan menangkap para pelaku di rumahnya. Lima orang berinisial AM, SN, AN, ML dan SR lebih dulu ditangkap, sedangkan dua orang lain masih dalam pengejaran karena melarikan diri.

"Handphone korban diambil oleh tersangka SM. Setelah korban selesai disetubuhi, korban kabur dan melarikan diri ke rumah yang berjarak 10 KM. Korban akhirnya bercerita kepada orangtuanya dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," katanya.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

2 Siswi Berusia 14 Tahun di Serang Jadi Korban Pemerkosaan 7 PemudaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya itu, ketujuh pelaku pemerkosaan siswi SMP akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Ketujuh pelaku itu bisa diancam dengan penjara hingga 15 tahun.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya