3 Sekolah di Lebak Ditutup Sementara Akibat COVID-19  

Satu-satunya daerah di Banten yang masuk PPKM Level 2

Lebak, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak mencatat, ada tiga sekolah di wilayahnya yang ditutup sementara akibat temuan kasus COVID-19.

Ketiga sekolah tersebut adalah SMPN 1 Rangkasbitung, SMPN 2 Rangkasbitung dan yang terakhir SMPN 1 Cibadak Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Penampakan Bunker Belanda di Lebak berusia 250 Tahun

1. Aktivitas PTM dihentikan sementara di sekolah-sekolah itu

3 Sekolah di Lebak Ditutup Sementara Akibat COVID-19  Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi mengatakan, penghentian sementara aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) untuk mengurangi risiko penularan kasus terhadap murid selama PTM berlangsung.

"Sekolah tersebut dihentikan aktivitas belajar mengajarnya selama seminggu, jika penyebarannya semakin parah kemungkinan bisa dua minggu,” kata Wawan, Selasa (15/2/2022).

2. Dinas masih mendata sekolah yang siswanya yang terpapar COVID-19 selama PTM

3 Sekolah di Lebak Ditutup Sementara Akibat COVID-19  Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Disampaikan Wawan, pihaknya saat ini masih mendata sekolah-sekoah yang siswanya mulai terpapar COVID-19. Jika ditemukan kasus maka sekolah langsung ditutup sementara.

“Kalau untuk SDN Bayah Timur dulu pernah diberhentikan aktivitas belajar mengajarnya lantaran ada yang terpapar, namun untuk saat ini sudah mulai aktif lagi kegiatan belajar mengajarnya,” katanya.

3. Satu-satunya daerah di Banten yang masuk PPKM Level 2

3 Sekolah di Lebak Ditutup Sementara Akibat COVID-19  Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui sebelumnya, tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Banten berstatus PPKM Level 3 di tengah lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir. Hanya Kabupaten Lebak yang status PPKM nya berada pada level 2.

Hal itu berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kendati masih berstatus PPKL Level 2, namun Dindikbud Kabupaten Lebak menerapkan hanya PTM 25 persen.

Baca Juga: Lagi di Lebak? Nih 7 Kafe di Lebak yang Wajib Kamu Kunjungi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya