3 Terdakwa Korupsi Pasar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Serang, IDN Times - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugerah mengaku akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon senilai Rp1,8 miliar.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardianto; dan pelaksana proyek, Septer Edward Sihol.
"Kami akan menentukan sikap bahwa kami akan melakukan kasasi. Kami masih akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor," kata Ryan kepada wartawan, Rabu (1/8/2025).
1. Jaksa masih menunggu salinan putusan untuk susun memori kasasi

Ryan mengatakan, jaksa masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang sebagai dasar pengajuan kasasi. Sebab, kata Ryan, pertimbangan-pertimbangan pada putusan hakim akan terlebih dahulu dipelajari dan ditelaah untuk membuat memori kasasi.
"Dari putusan itu kan kami susun, akan kita jawab, yang akan kami lawan, artinya upaya hukum dalam bentuk memori kasasi," katanya.
2. Ryan mengklaim dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai fakta hukum

Dia menegaskan, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai, dan ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar rakyat.
Sebab, kata Ryan, lokasi lahan pembangunan pasar masih dimiliki swasta dan belum masuk aset Pemkot Cilegon.
"Pada saat sidang kami uji alat bukti dihadapan hakim dan terdakwa, penasehat hukum. Pada saat persidangan dilakukan pemeriksaan setempat dan hakim bersama sama melihat lokasi," katanya.
3. Meski ketiga terdakwa divonis tak bersalah, jaksa menilai, ketiganya belum bebas murni

Kendati divonis tidak bersalah dari tuntutan dan dakwaan, Ryan mengatakan, ketiga terdakwa belum dinyatakan bebas murni karena masih ada upaya hukum lain untuk menjerat ketiganya. Selama masih ada upaya perlawanan, kasus tersebut belum inkracht.
"Kami masih diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, jadi putusan tersebut setelah kami nyatakan kasasi maka putusan tersebut tak berlaku. Kami harus melawan kasasi ke MA," katanya.