Bejat, Mahasiswa di Serang Cabuli Bocah 5 Tahun

Korban dicabuli di rumah pelaku

Serang, IDN Times - Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Serang berinisial AM (20) tega mencabuli anak tetangganya. Korban masih berusia 5 tahun.

Kasus pencabulan oleh mahasiswa asal Kota Serang itu terjadi pada 9 Februari 2023, saat bocah perempuan itu main di rumah pelaku.

1. Kronologi kasus, bermula saat korban bermain di samping rumah mahasiswa tersebut

Bejat, Mahasiswa di Serang Cabuli Bocah 5 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, peristiwa yang terjadi pukul 17.30 WIB itu, bermula saat korban bermain di samping rumah mahasiswa tersebut. Korban kemudian diajak bermain oleh mahasiswa itu, dan dibawa ke dalam rumah dengan cara digendong.

Seusai bermain dari rumah mahasiswa itu, korban pulang dalam kondisi menangis dan merasa sakit dibagian vitalnya.

"Merasa curiga, orangtua korban kemudian membuka pampers yang dikenakan anaknya itu. Saat dibuka terdapat bercak darah, yang menempel di celana anaknya tersebut," kata Nandar, Kamis (1/6/2023).

2. Polisi menangkap paksa pelaku karena tak kunjung datang saat dipangggil

Bejat, Mahasiswa di Serang Cabuli Bocah 5 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan mahasiswa asal Kota Serang itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Setalah menerima laporan, dan telah dilakukan visum, penyidik PPA melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.

Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, mahasiswa itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian pada Rabu (31/5/2023), tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali menangkap mahasiswa tersebut di rumahnya.

"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," katanya.

3. Ancaman yang dikenakan terhadap pelaku

Bejat, Mahasiswa di Serang Cabuli Bocah 5 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya itu, mahasiswa tersebut akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Strategi Caleg Muda di Kota Serang untuk Menangkan Hati Pemilih

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya