Buka Opsi Revisi Upah Buruh, Gubernur Wahidin Ikuti Jejak Anies?

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan mengikuti jejak Gubernur Banten Wahidin Halim soal upah minimum provinsi dan kabupaten/kota (UMP dan UMK) 2022.
"Kalau upah (UMP-UMK) itu ada ketentuan membolehkan merevisi, maka Pak Gubernur sungguh sangat senang hati merevisi," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Soal Laporan Buruh, Wahidin: Saya Bukan Tipe Pemimpin Pengecut
1. Pemprov Banten tengah mencari celah aturan revisi
Menurut Hamidi, bukan keinginan Gubernur Banten tidak menginginkan revisi UMP dan UMK sesuai keinginan buruh sebesar 5,4 persen, melainkan terbatas oleh aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pihaknya tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan merevisi UMP dan UMK di luar PP 36/2021 Tentang Pengupahan. "Kita lihat aturan hukumnya. Celah (revisi) itu dimana masuknya gitu," katanya.
Salah satu kepala daerah yang akhirnya merevisi upah minimum ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Baca Juga: Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan Pengusaha
Baca Juga: Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban Gubernur
2. Gubernur dan jajaran sedang menghitung angka kenaikan
Kendati demikian disampaikan Hamidi, UMK Banten 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202 lalu sudah berlaku per Januari 2022. Namun, bisa diubah sesuai kebutuhan dan aturan.
"Tuntutan 5,4 persen. Nanti ada hitung hitungannya atau 3,1 persen ada dasar atau tidak mengacu PP 36 saja," katanya.
3. Konflik buruh dan Gubernur Banten sempat memanas
Diketahui sebelumnya, konflik serikat buruh dengan Gubernur Banten Wahidin Halim soal upah minimum sempat memanas karena kedua belah pihak tetap kekeuh dengan keputusannya hingga berujung ke kantor polisi.
Namun, konflik kedua sudah mulai mereda pasca Wahidin mencabut laporannya terhadap buruh yang menerobos ke ruangan kerjanya.
Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten
Baca Juga: Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Buruh jadi Tersangka
Baca Juga: Aliansi Buruh: Gubernur Wahidin Harus Minta Maaf