Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aliansi Buruh: Gubernur Wahidin Harus Minta Maaf

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Tangerang, IDN Times - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengecam pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang sebelumnya mendorong pengusaha untuk mencari pekerja lain jika buruh mogok kerja terlalu lama. 

Presidium AB3, Maman Nuriman menegaskan, pernyataan itu melecehkan perjuangan kaum buruh yang saat ini tengah menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022. 

"Kami Serikat Pekerja dan Serikat buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) mendesak Wahidin Halim agar meminta maaf secara terbuka kepada kaum buruh Banten atas ucapannya kepada awak media," kata Maman, dalam keterangan pers Rabu (8/12/2021). 

1. Serikat buruh: Gubernur Wahidin dengan sengaja telah melecehkan dan menghina perjuangan buruh

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Maman Nuriman menjelaskan, seluruh unsur serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam AB3 mengutuk dan mengecam dengan keras ucapan Wahidin Halim yang di sampaikan kepada publik dan awak media dalam merespons aksi-aksi unjuk rasa kaum Buruh Banten.

Pasalnya, Wahidin Halim dengan sengaja telah melecehkan dan menghina perjuangan kaum buruh dalam menuntut kenaikan upah yang layak.

"Wahidin Halim dengan serampangannya mengatakan, 'silakan saja pengusaha mencari pegawai baru jika karyawannya tidak mau dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh pemprov' Gubernur juga mengklaim bahwa ada banyak pengangguran yang mau di bayar Rp2,5 juta sampai Rp4 juta," kata Maman. 

2. AB3 bongkar gaji Gubernur Banten

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bahkan, kata Maman, Wahidin menyampaikan bahwa Gaji Pokok Gubernur hanya Rp2 juta yang seolah-olah itu adalah pendapatan gubernur, padahal menurut riset Seknas Fitra Gaji Gubernur Banten adalah masuk 10 besar gaji tertinggi gubernur di Indonesia, yaitu sekitar Rp299 juta per bulan.

"Ucapan tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa rezim hari ini semakin menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan modal, dan tidak berpihak kepada rakyat mayoritas, termasuk kaum buruh," kata dia.

3. Ini 4 sikap AB3 di Banten

Buruh Tangerang. (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam pernyataannya, AB3 juga mengeluarkan empat sikap terkait langkah mereka dalam menyikapi polemik kenaikan upah.

1. Hapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja sesuai dengan Amar Putusan MK Poin 7!

2. Segera revisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 persen seluruh Kota/Kabupaten di Propinsi Banten!

3. Berlakukan kembali Kenaikan Upah Sektoral untuk seluruh kaum buruh!

4. Mengecam pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menghina dan melecehkan suara dan aksi-aksi perjuangan kaun buruh Banten dalam memperjuangkan kenaikan Upah dan hak-hak kaum buruh yang di jamin dalam UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us