Dicopot Usai Buruh Duduki Kantor WH, Agus Kembali Jabat Kasatpol PP

Serang, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat dibebastugaskan, kini Agus Supriyadi kembali menjabat sebagai Kepala Satpol PP atau Kasatpol PP Banten. Agus kembali menempati posisi Kasatpol PP Banten berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar Pemprov Banten.
Diketahui sebelumnya, Kasatpol PP Provisni Banten Agus Supriadi dicopot dari jabatannya setelah massa buruh menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten
1. Agus hanya disanksi sedang dalam insiden pendudukan kantor gubernur
Dalam sidang disiplin, Kasatpol PP Banten ini hanya menerima sanksi sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun akibat peristiwa pendudukan kantor orang nomor satu di Banten oleh massa buruh.
"Penurunan pangkat 1 tahun sehingga masih bisa menduduki jabatan Kasatpol PP," kata Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, Selasa (1/3/2022).
2. Kini Agus turun pangkat ke IV b
Dengan sanski penurunan pangkat, Agus kini berpangkat IV b. "Pangkatnya dan golongan turun dari IV c ke IV b selama setahun," ujar Komarudin.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung mulai Kamis, 23 Desember 2021.
3. Agus dinilai tidak menjalankan fungsinya menjaga keamanan gubernur
Sebelumnya Komarudin mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan gubernur, lantaran ada indikasi dan dugaan tidak ada tugas funsi Satpol PP yang tidak berjalan, salah satunya menjaga kantor Gubernur Banten.
"Dengan tanggung jawab itu, atas kejadian demo buruh yang kemarin yang menduduki Kantor gubernur," katanya.
Baca Juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Wahidin Minta Polisi Tindak Pendemo