Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dicopot Usai Buruh Duduki Kantor WH, Agus Kembali Jabat Kasatpol PP

Dok. Istimewa/PemprovBanten

Serang, IDN Times - Setelah sebelumnya sempat dibebastugaskan, kini Agus Supriyadi kembali menjabat sebagai Kepala Satpol PP atau Kasatpol PP Banten. Agus kembali menempati posisi Kasatpol PP Banten berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar Pemprov Banten.

Diketahui sebelumnya, Kasatpol PP Provisni Banten Agus Supriadi dicopot dari jabatannya setelah massa buruh menduduki kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021).

1. Agus hanya disanksi sedang dalam insiden pendudukan kantor gubernur

Tangkapan layar

Dalam sidang disiplin, Kasatpol PP Banten ini hanya menerima sanksi sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun akibat peristiwa pendudukan kantor orang nomor satu di Banten oleh massa buruh.

"Penurunan pangkat 1 tahun sehingga masih bisa menduduki jabatan Kasatpol PP," kata Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, Selasa (1/3/2022).

2. Kini Agus turun pangkat ke IV b

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dengan sanski penurunan pangkat, Agus kini berpangkat IV b. "Pangkatnya dan golongan turun dari IV c ke IV b selama setahun," ujar Komarudin.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung mulai Kamis, 23 Desember 2021.

3. Agus dinilai tidak menjalankan fungsinya menjaga keamanan gubernur

Tangkapa layar

Sebelumnya Komarudin mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan gubernur, lantaran ada indikasi dan dugaan tidak ada tugas funsi Satpol PP yang tidak berjalan, salah satunya menjaga kantor Gubernur Banten.

"Dengan tanggung jawab itu, atas kejadian demo buruh yang kemarin yang menduduki Kantor gubernur," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us