Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar Lebih

Jaksa masih meneliti berkas kasus korupsi dana hibah

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap, dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (ponpes) mencapai lebih dari Rp70 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahan mengatakan, jumlah kerugian kasus korupsi hibah ponpes itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian itu dari dua tahap penyaluran, yakni tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

"Audit dari BPKP perwakilan Banten, KN (kerugian negara) hibah Rp70.792.036.300," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

1. Berkas kasus belum dilimpahkan ke pengadilan

Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar LebihIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menyampaikan, saat ini berkas perkara korupsi penyaluran hibah untuk ribuan ponpes di Banten itu masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

"Berkas dari penyidik masih diteliti oleh jaksa peneliti berkas. Setelah lengkap materiil dan formil baru tahap 2," katanya.

2. Dalam kasus ini, 5 orang jadi tersangka

Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar LebihIDN Times/Khaerul Anwar

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka--yakni ES, AS, dan AG-- adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus ponpes di Pandeglang. Kemudian dua orang tersangka lainnya berinisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra di Pemprov Banten.

3. Peran para tersangka dalam kasus hibah

Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar LebihIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, AS dan ES bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke pesantren. Sedangkan AG selaku honorer di Lingkungan Biro Kesra Banten menerima setoran dari para terangka. Mereka diduga kuat, turut menikmati dana hibah ponpes tersebut.

Sementara, berdasarkan gelar perkara penyidikan TS dan IS selaku mantan pejabat ditetapkan tersangka karena dinilai orang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah ponpes.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah Ponpes

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya