Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag

Ada indikasi pemalsuan dokumen penerima hibah

Serang, IDN Times - Kementerian Agama Banten menegaskan, pihaknya tidak terkait dengan kasus "penyunatan" dana hibah ke pondok pesantren. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut penyelewengan dana itu dan sudah menetapkan satu tersangka. 

"Jadi, masalah fiktif itu di luar tanggung jawab kita. Terkait dugaan (pemalsuan dokumen), kejaksaan silakan itu hukum," kata Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Banten Encep Safrudin Muhyi, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten mengungkapkan, ada banyak penerima fiktif dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Untuk diketahui, persyaratan pesantren yang dapat mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten harus yang telah memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

1. Kemenag mengaku tidak dilibatkan dalam penyaluran dana hibah ke ponpes

Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata KemenagDok. Kejati Banten

Encep menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah dilibatkan dalam penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren tersebut. Dengan demikian, kata dia, penyaluran dana ini bukan tanggung jawab Kemenag. 

Jika penyidik menemukan penerima fiktif dengan memalsukan sejumlah dokumen persyaratan, pihaknya menyerahkan kepada kejaksaan untuk diusut dan ditindak.

Baca Juga: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

2. Dokumen izin operasional penerima hibah akan dicek

Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata KemenagDok. kejati Banten

Sejauh ini, kata Encep, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Kanwil Kemenag kabupaten/kota terkait adanya indikasi pemalsuan dokumen izin operasional ponpes milik Kemenag tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan meminta data penerima hibah tersebut untuk memastikan adanya pemalsuan dokumen Kemenag oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sebetulnya, kami mohon dari 2019 sampai sekarang mohon dicek ponpes. Apalagi izin sekarang itu sulit jangan sampai asal-asalan nanti," katanya.

3. Encep bantah ada keterlibatan pegawai Kemenag RI

Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata KemenagIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Encep juga menampik adanya dugaan keterlibatan pegawainya dalam pengurusan izin operasional ponpes untuk memuluskan syarat penerima hibah fiktif. Sebab, menurutnya, persyaratan pengajuannya pun kini telah sangat diperketat dan tidak bisa izin operasional bisa dikeluarkan dengan sembarangan.

"Tapi kalau ponpes tidak ada yang melakukan pemalsuan lah dan saya yakin masa sih seorang ustaz, kiai. Artinya itu oknum saja bukan kiai yang punya ponpes," katanya.

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka inisial ES terduga pemotongan hibah ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar. Hibah tersebut diberikan kepada tiga ribu lebih pesantren dengan alokasi Rp30 juta per ponpes.

Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya