Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Didakwa Korupsi Dana PIP Rp699 Juta 

Bukan dibagikan, dan PIP malah digunakan untuk diri sendiri

Serang, IDN Times – Manten Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 senilai Rp699 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Serang, Selasa (27/9/2022).

JPU Tangsel Puguh Radidtya mengatakan, terdakwa Marhaen telah menarik secara kolektif, dana PIP untuk sebanyak 1.077 siswa penerima dengan jumlah nilai Rp699 juta. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca Juga: Kejari Tangsel Tetapkan Mantan Kepsek di Tangsel Tersangka Korupsi PIP

1. Terdakwa diduga menarik dana PIP dari 1.077 siswa secara ilegal

Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Didakwa Korupsi Dana PIP Rp699 Juta Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada tahap V, jumlah penerima dana PIP di SMPN 17 Tangsel sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. jumlah ini merupakan pemerima dari pemangku kepentingan. Kemudian, terdakwa melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan total Rp 699 juta.

Penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali pada bulan September 2020. Namun, Marhaen mencairkan dana tersebut secara ilegal.

"Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/siswi yang berhak, pada kenyataannya dana PIP dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata JPU saat membacakan dakwan di hadapan majelis hakim.

2. Orangtua siswa tidak pernah memberi surat kuasa penarikan

Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Didakwa Korupsi Dana PIP Rp699 Juta Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU menyebut terdakwa membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP siswa dan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan atau persetujuan orangtua siswa.

"Adapun surat kuasa yang dibawa ke bank untuk pencairan dibuatkan saudara Mugni dan Rizki yang masih DPO," katanya.

Baca Juga: Begini Modus Korupsi Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

3. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp669 juta

Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Didakwa Korupsi Dana PIP Rp699 Juta IDN Times/Khaerul Anwar

Perbuatan Marhaen Nusantara dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 699 juta.

Jaksa pun menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya