Hakim yang Ditangkap Terkait Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten 

ART hakim DA dinilai hanya korban para tersangka

Serang, IDN Times - Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyebut, dua hakim dan satu pegawai negeri Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sudah ditahan.

"Saat ini (para tersangka ditahan) di Rutan BNN (Banten)," kata Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Dua hakim berinisial YR dan DA, serta pegawai berinisial RAS. Ketiganya sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: 2 Hakim dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu  

1. H tidak ditetapkan tersangka dan jalani rehab

Hakim yang Ditangkap Terkait Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara H salah satu orang yang turut diamankan BNN bersama hakim PN Rangkasbitung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah hakim DA tersebut hanya akan menjalani rehabilitasi.

"Iya dia pembantu betul hanya sebagai korban dia. Jadi kita rencana hari ini akan kita lakukan asesmen rehab," katanya.

2. H hanya korban dan diajak hakim konsumsi sabu

Hakim yang Ditangkap Terkait Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten IDN Times/Khaerul Anwar

Hendri menyebut, H merupakan pengguna saja dan korban diajak konsumsi barang haram oleh para tersangka. H terbukti tidak terbukti membeli, menyimpan dan terlibat jaringan peredaran narkoba di lingkungan PN Rangkasbitung

"H itu tidak ditemukan barang bukti dan hanya positif. Konsumsi narkoba semenjak dia bekerja jadi tukang bersih-bersih baru 2 hingga 3 bulan bekerja," katanya.

3. Pasal yang dipakai untuk menjerat hakim dan pegawai PN Rangkasbitung

Hakim yang Ditangkap Terkait Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, dua hakim dan satu pegawai PN Rangkasbitung akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya