Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BNN: 2 Hakim Kerap Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung

Rilis pengungkapan barang bukti kasus sabu (IDN Times/Khaerul Anwar)

Serang, IDN Times - BNN Provinsi Banten mengungkapkan bahwa dua hakim dan seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kerap mengonsumsi sabu di ruangan kerja hakim YR. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka. 

"Menurut hasil pemeriksaan penggunaan ada di kantor YR dan di rumah YR," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Diketahui, petugas BNN menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu seperti alat hisap dan pipet.

1. DA, RAS, dan H konsumsi sabu sejak kenal YR

IDN Times/Khaerul Anwar

Hendri juga menyampaikan, hakim DA dan pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS sudah mengonsumsi sabu sejak setahun lalu-- sejak mereka mengenal dan bekerja bersama hakim YR di PN Rangkasbitung.

Asisten rumah tangga DA berinisial H pun ikut mengonsumsi, meski saat ini H belum jadi tersangka. "Pengakuan ketiganya menggunakan sejak kenal YR," tuturnya.

2. Hakim YR sudah ketergantungan sabu

Rilis pengungkapan barang bukti kasus sabu (IDN Times/Khaerul Anwar)

Sementara, untuk hakim YR, lanjut Hendri, sudah sekitar setahun lebih hingga tiga tahun mengonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan barang seberat 20,634 gram merupakan milik tersangka YR.

"Sudah ketergantuangan (narkoba jenis sabu) bagi saudara YR," tuturnya.

3. Jenis sabu yang digunakan para tersangka adalah ice crystal

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kepala BNN Banten menyebut sabu atau methamphetamine yang dikonsumsi para tersangka jenis diduga jenis sabu ice crystal. "secara detail kita akan terus uji laboratorium," katanya.

Hingga saat ini BNN Banten baru menetapkan tiga tersangka yakni hakim YR, hakim DA dan pegawai negeri PN Rangkasbitung inisial RAS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us