Kejari Geledah Kantor BPKAD Dan Disperindagkop Kota Serang

Ada dugaan mark up harga dalam proyek senilai Rp5,3 M

Serang, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp5,5 miliar. 

Penggeledahan selama kurang dari 4 jam di kantor BPKAD Kota Serang, Rabu (20/4/2022). Selain kantor BPKAD, tim penyidik pun menggeledah kantor Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dispefindagkop) Kota Serang.  dan kantor BPBJ Serang Bagian Pengadaan Barang Jasa/ Unit Layanan Pengadaan.

Baca Juga: Datangi Polda Banten, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Bank Banten 

1. Penyidik sita satu boks berisi berkas dari kantor BPKAD

Kejari Geledah Kantor BPKAD Dan Disperindagkop Kota SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, penggeledahan ini merupakan usaha dari tim penyidik untuk mencari bukti tambahan dari dokumen-dokumen terkait proyek revitalisasi IKM tahun anggaran 2020 tersebut. Penyidik pun menyita seboks berkas.

"Untuk itu diperlukannya upaya paksa (penggeledahan) agar penyidikan ini lebih terang dalam pembuktiannya," kata Rezkinil kepada wartawan.

2. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, 35 saksi telah diperiksa

Kejari Geledah Kantor BPKAD Dan Disperindagkop Kota SerangDok. Istimewa/Rezkinil

Disampaikam Rezkinil, tim penyidik Kejari Serang telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Kemudian pihaknya pun telah memeriksa puluhan saksi dari sejumlah instansi yang berkaitan dalam perkara tersebut.

"Sudah dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait (saksi) lebih kurang sebanyak 35 orang," katanya.

3. Dugaan adanya mark up harga dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi

Kejari Geledah Kantor BPKAD Dan Disperindagkop Kota SerangDok. Istimewa/Rezkinil

Kasus ini bermula saat tahun 2019, ada kegiatan revitalisasi Sentra IKM  pada Disperindagkop Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020. Proyek  tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.

Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam
pekerjaan revitalisasi Sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Kami terus mendalami perkara ini termasuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut," katanya.

Baca Juga: Sempat Berhenti 2 Tahun, Bazar Ramadan di Kota Serang Digelar Lagi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya