Mal dan Kafe di Kota Serang Boleh Buka Lagi

Serang, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 9 Agustus 2021. Saat ini, Kota Serang berkategori PPKM Level 3.
Kota Serang ada di level ini bersama Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Sedangkan Level 4 adalah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Lantas, apa saja aturan yang berlaku di PPKM level 3? Simak nih penjelasannya.
Baca Juga: 36 Pasien COVID-19 di Banten Meninggal Saat Isoman Selama PPKM Darurat
1. Mal dan kafe sudah dibolehkan buka lagi
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, dengan turunnya Ibu Kota Banten menjadi level 3 sejumlah kegiatan usaha mulai dilonggarkan. Mal dan kafe sudah dibolehkan kembali buka.
"Mal bisa dibuka 25 persen sampai jam 5 sore dan kafe sudah bisa sampe jam 8 malam kapasitas dibatasi 25 persen juga," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
2. Waktu makan di tempat jadi 30 menit nih
Kemudian, acara resepsi pernikahan sudah bisa digelar dengan kapasitas tamu kunjungan sebesar 25 persen. Lalu rumah makan boleh melayani makan di tempat selama 30 menit sehingga saat makan tidak terburu-buru.
"Penyekatan masih dengan persyaratan kartu vaksin. Jam malam jalan protokol masih ditutup sekitar jam 8 malam," katanya.
3. Mobilitas sudah ditekan 30 persen
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa daerahnya turun ke level 3. Salah satu indeks yang diukur adalah pergerakan mobilitas yang ditekan hingga 30 persen, penurunan keterisian tempat tidur di ICU dan tempat isolasi di rumah sakit.
"BOR ICU kurang lebih turun jadi 86 persen dan isolasi menjadi 70 persen. Tingkat penularan kita walaupun masih tinggi tapi jauh berkurang, sekarang kurang lebih potensial ratenya 11 persen," katanya.
Baca Juga: Warga Isoman Dicuekin RT/RW, Begini Kata Pemkab Tangerang