Modus Ilmu Kanuragan, Guru Pencak Silat di Pandeglang Perkosa 2 Murid

Serang, IDN Times - Seorang guru pencak silat di Kabupaten Pandeglang berinisial A (48), tega memerkosa dua muridnya yang masih berusia 13 tahun. Kedua korban merupakan murid pelaku di salah satu SMP di Pandeglang.
Pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan, dan akan menurunkannya kepada korban yang akan bertanding di perlombaan pencak silat tingkat kabupaten.
1. Diperkosa setelah ritual ziarah kubur
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, pencabulan itu bermula saat korban pertama N yang sedang berada di sekolah dijemput pelaku untuk mengikuti perlombaan pencak silat di Pandeglang.
Namun sebelum dibawa ke lokasi perlombaan, korban terlebih dahulu diajak pelaku untuk melakukan ziarah kubur, seperti biasanya pelaku mengajak korban untuk berdoa dan membakar menyan di lokasi tersebut. Pelaku yang memang memiliki niat jahat mengatakan dirinya akan memberiilmu pada korban sebelum memulai lomba pencak silat.
Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk membuka kancing baju dan meraba bagian atas tubuh korban, selanjutnya pelaku mengajak berpindah tempat ke suatu goa yang tidak jauh dari tempat ziarah.
"Di lokasi itu pelaku menyuruh korban membuka bajunya akan tetapi korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa korban dengan menurunkan celana dalam korban. Disinilah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Kaleidoskop Kasus Kekerasan Seksual di Banten Selama 2021
2. Korban kedua diperkosa di rumahnya dengan modus yang sama
Dengan modus yang sama, pelaku juga melancarkan aksi bejatnya pada korban kedua S yang sedang berada di rumah neneknya. Pelaku terapkan modus meminta absen tanda tangan untuk kegiatan ekstrakurikuler pencak silat yang diikuti korban.
Setelah masuk ke kediaman korban, singkat cerita pelaku langsung duduk di ruang tamu dan menanyakan absen tersebut kepada korban, kemudian korban mengambil absen tersebut di kamarnya.
Saat korban berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan meminta korban untuk berdiri, kemudian korban bersender di tembok.
" Saat itu lah pelaku mengatakan bahwa korban akan diisi ilmu untuk perlombaan silat. Kemudian pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya,” katanya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak deangan acaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara
Baca Juga: Guru Ponpes di OKU Selatan Perkosa Santri Hingga Melahirkan di Toilet