Mogok Kerja Tak Ubah Putusan Gubernur Banten, Buruh Gugat Ke PTUN

Wahidin bersikukuh tak mau revisi SK UMK 2022

Serang, IDN Times - Aksi mogok kerja digelar serikat pekerja dan buruh se-Banten digelar sepekan 6-10 Desember 2021 lalu tak kunjung merubah keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMK.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Wahidin tetap tidak ingin mengikuti tuntutan buruh. "Gubernur respons masih sama seperti kemarin tetap bersikukuh bahwa dia tetap tidak akan merevisi SK UMK 2022," kata Intan saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021)

Baca Juga: Buruh Akan Mogok Kerja, Apindo: Negara Ini Mau Diobok-obok Buruh?

1. Buruh tempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN

Mogok Kerja Tak Ubah Putusan Gubernur Banten, Buruh Gugat Ke PTUNIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Oleh karenanya, disampaikan Intan, serikat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan menggugat gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan SK terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

"Sampai saat ini kita belum liat niat baik gubernur. Setelah ini kita akan menyusun materi gugatan terhadap SK gubernur," katanya.

2. Mendesak MK perbedaan tafsiran amar putusan gugatan Omnibuslaw

Mogok Kerja Tak Ubah Putusan Gubernur Banten, Buruh Gugat Ke PTUNIlustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, serikat buruh pun telah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menyikapi multitafsir amar putusan MK tentang Undang-undang 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Masing-masih pihak mulai dari Apindo, buruh hingga pemerintah memliki tafsiran berbeda soal putusan tersebut.

"Kita mendesak MK keluarkan fatwa untuk menengahi perbedaan penafsiran terkait amar putusan tersebut," katanya.

3. MK minta waktu 7 hari kerja untuk menerbitkan tafsir putusan

Mogok Kerja Tak Ubah Putusan Gubernur Banten, Buruh Gugat Ke PTUNIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Atas desakan buruh tersebut, disampaikan Intan, MK telah menyatakan akan segera memberikan penafsiran tunggal soal putusan tersebut dalam waktu tujuh hari terhitung dari tanggal 8 Desember 2021."MK minta tujuh hari kerja," katanya.

Baca Juga: Hari Buruh, Ratusan Buruh Banten Akan Berangkat ke Jakarta 

Topik:

  • Martin Tobing
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya