Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi Online

Ridwan mengambil uang dari brankas bank bertahap

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang supervisor Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia diduga menyalahgunakan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar.

"Hari ini Kejati Banten telah menahan tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Diduga Kampanyekan Caleg, Kades di Maja Lebak Dilaporkan ke Bawaslu

1. Ridwan mengambil uang dari brankas selama 7 bulan mencapai Rp6,1 miliar

Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi OnlineIDN Times/Khaerul Anwar

Didik menjelaskan, tersangka Ridwan memanfaatkan jabatannya selaku pemegang kunci dan sandi mengambil uang dari dalam brankas secara bertahap. Tercatat sebesar Rp6,1 miliar uang kas diambil oleh tersangka sejak bulan Februari 2022 hingga September 2022 atau sekitar selama tujuh bulan lebih.

"Dia mengambil dari brankas hampir setiap hari saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," katanya.

2. Ridwan diduga menginput laporan pengeluaran fiktif untuk mengelabuhi auditor

Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi OnlineIDN Times/Khaerul Anwar

Untuk mengelabuhi auditor, tersangka menginput data fiktif seolah-olah ada pengeluaran agar aksi kejahatannya tidak diketahui orang lain. "Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," katanya.

Aksi Ridwan akhirnya ketahuan setelah pengelola bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu mengecek pemasukan dan pengeluaran secara sistem. Dalam proses ini, petugas menemukan data pengeluaran yang janggal sehingga dilakukan pengecekan menyeluruh.

Hasil pemeriksaan diketahui, uang di brankas hilang. Kasus ini ditangani Kejati Banten sejak awal Januari 2024. 

"Kemudian, diaudit dicek di CCTV ketahuan (Ridwan mengambil uang dari brankas). Pihak bank sendiri yang melaporkan," katanya.

Baca Juga: Truk Tanah Bikin Jalan di Citeras Lebak Licin dan Berbahaya

3. Uang kas bank milik Pemprov Banten itu digunakan untuk judi online

Pejabat KCB Bank Banten Curi Rp6,1 M dari Brankas untuk Judi OnlineIDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Ridwan mengaku uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk main judi online hingga membayar DP rumah.

"Masih kami kejar ini betulkah aliran uangnya itu, karena lumayan Rp6,1 miliar itu.  Masa dipakai judi online? Mau kami tracking aset dan kekayaan dan larinya itu kemana," katanya.

Tersangka pun dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Kalau tidak ditahan, dikhawatirkan (tersangka) melarikan diri dan menghilangkan bukti," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya