Perusahaan Hengkang Imbas Mogok Kerja, Buruh: Itu Hanya Ancaman

Buruh menilai memindahkan perusahaan itu gak gampang

Serang, IDN Times - Serikat Buruh menyatakan aksi mogok kerja yang digelar pada 6-10 Desember 2021 tidak akan membuat perusahaan pindah ke luar Banten, seperti kekhawatiran Gubernur Banten Wahidin Halim. 

"Misalnya gubernur khawatir akan ada eksodus besar-besaran ke daerah lain itu dipastikan tidak mungkin," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Buruh Mogok, Gubernur Wahidin: Pengusaha Bisa Eksodus ke Daerah Lain

1. Eksodus hanya ancaman agar buruh terima UMK 2022

Perusahaan Hengkang Imbas Mogok Kerja, Buruh: Itu Hanya AncamanIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dia mengatakan, pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait risiko mogok kerja berlama-lama akan berimbas pengusaha bisa memindahkan usahanya ke daerah hanya alasan semata agar buruh menerima keputusannya soal Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK) 2022.

"Itu tidak mudah, infrastruktur harus diperhatikan kemudian untuk memindahkan tenaga kerja tidak bisa seenak itu," katanya.

2. Saran Gubernur agar perusahaan ganti karyawan juga gak gampang

Perusahaan Hengkang Imbas Mogok Kerja, Buruh: Itu Hanya AncamanIlustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Selain itu, dia pun meminta Wahidin Halim selaku Gubernur Banten tidak asal berbicara saat menanggapi aksi mogok kerja yang dilakukan buruh. Dia menilai ucapannya yang mempersilakan pengusaha mencari karyawan baru hanya menimbulkan masalah lain.

"Harus melalui proses PHK dan mendapatkan pesangon kecuali kalau gubernur mau bayar pesangaon buruh ratusan ribu buruh yang ada di Banten," katanya.

Baca Juga: Buruh Mogok, Gubernur Wahidin minta Pengusaha Cari Tenaga Kerja Baru 

3. Buruh minta, Gubernur Wahidin jangan bersembunyi di balik PP 36

Perusahaan Hengkang Imbas Mogok Kerja, Buruh: Itu Hanya AncamanGubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Intan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak cuci tangan terkait kenaikan besaran UMK 2022 dengan bersembunyi di balik Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia mengatakan, Wahidin selaku Gubernur Banten memiliki hak diskresi dengan menetapkan UMK di luar PP 36/2021.

"Jangan cuci tangan dengan nasib buruh seolah-olah gubernur tidak punya kuasa lain," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya