Polisi Bongkar Jaringan Sindikat Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil koplo lintas provinsi. Kasus ini terungkap berawal dari pengembangan jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.
1. Polisi menangkap 4 orang
Kelima tersangka, yaitu MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kemudian ZU (36) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RN (30) dan NZ (30) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti pil koplo yang cukup fantastis ini hasil pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2/2024).
"Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (20/2). Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R," kata Condro, Jumat (15/2/2024).
2. Ini merupakan pengembangan dari pengedar jaringan Lapas Tangerang
Berbekal dari informasi tersebut, polisi mengembangkan dan bergerak ke lapas yang ada di Tangerang dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut 2 paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.
Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke nomor rekening penerima inisial RS yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.
"Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," katanya.
3. Polisi menangkap sejumlah pelaku di Jateng
Setiba di Kota Jember, Tim Opsnal juga menangkap tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.
"Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," katanya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas.
Dalam pemeriksaan, RS mengaku masih memiliki sabu, namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. "Tersangka RF diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram," katanya.
Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Eks Ketua PGRI di Serang Didakwa Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar