Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Ketua PGRI di Serang Didakwa Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar

Eks Ketua PGRI di Serang Didakwa Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang, Tubagus Samsudin, didakwa korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Tubagus Iskandar--selaku orang yang mengaku dekat dengan staf ahli Komisi X DPR RI-- mengetahui adanya anggaran khusus PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun 2021 sebesar Rp1,1 triliun. Dana ini bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

1. Terdakwa meminta fee 40 persen dan 60 persen untuk sarpras sekolah

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Iskandar juga mengetahui juga bahwa anggaran bantuan PIP untuk jenjang SD, termasuk untuk Kota Tangerang. Pada Agustus 2020, Iskandar kemudian meminta bantuan kepada saksi Nazar Hanifah dan Supriyadi untuk mencari dan menawarkan ke sekolah untuk mengajukan. Mereka dijanjikan akan mendapatkan 10 persen dari pencairan bantuan PIP

"Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPRRI," kata Subardi.

Kemudian-- atas rekomendasi Hanifa dan Supriyadi-- pada September 2020, Iskandar bertemu dengan terdakwa Samsudin di salah satu kafe di Kota Serang.

Dalam pertemuan itu, kata Subardi, Iskandar menerangkan PIP akan turun langsung ke rekening untuk sarpas sekolah dan sekolah tak perlu membuat laporan pertanggungjawaban. Saat itu, Iskandar juga memberitahukan jatah atau fee untuknya 30 persen dan 10 persen untuk terdakwa Samsudin.

"Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan para kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi," katanya.

2. Dari 33 sekolah yang diusulkan hanya 31 sekolah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Samsudin pun langsung bergerak mengumpulkan 27 kepala sekolah. Samsudin dalam arahannya meminta para kepala sekolah agar membuka rekening khusus bantuan PIP dengan kesepakatan besaran persentasi pembagian 40 persen untuk DPR RI dan 60 persen untuk sekolah.

Akhirnya, data pun terkumpul oleh terdakwa Samsudin sebanyak 28 sekolah yang diserahkan ke Iskandar.

Kemudian, data calon penerima bantuan PIP kemudian diserahkan kepada seorang Sandi Supriyadi selaku staf ahli DPR Komisi X pada Februari 2021 di Bandung, Jawa Barat.

"Pertemuan itu Iskandar membawa propos bantuan PIP untuk 33 sekolah di Kota Serang," katanya.

Dokumen usulan terdakwa Iskandar itu pun dimasukkan oleh Sandi Supriyadi ke aplikasi Si Pintar pada April 2021. Sebulan kemudian, data yang dimasukan telah diverifikasi oleh Puslapdik dan disetujui 31 sekolah dengan jumlah penerima 3.848 siswa SD di Kota Serang.

3. Dari 1,4 miliar yang cair, hanya yang diterima Rp134 juta yang disalurkan ke siswa

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada Oktober bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif. Bantuan pun cair dengan nominal Rp962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah. Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp413.220.000.

"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terimakasih sebanyak Rp 7,5 juta dari empat sekolah," katanya.

Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar. Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp 199.300.500, terdakwa Iskandar Rp 435.709.000

Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp9.933.750, saksi Supriyadi Rp11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp29.225.000, saksi Helmi Arif Rp38 juta dan Kosasih Rp43,2 juta.

Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp134 juta.

"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000 dengan rincia  nilai bantuan yang disalurkan Rp1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp134.245.000," katanya.

Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews