Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten

Gubernur cabut laporan, 6 buruh dibebaskan tanpa syarat

Serang, IDN Times - Polisi menghentikan penyidikan kasus perusakan dan penghinaan simbol negara yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap 6 buruh. Polisi menghentikan perkara tersebut setelah kuasa hukum Gubernur Banten mencabut laporan.

"Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini bisa tuntas secara menyeluruh agar Banten kembali kondusif," kata Asep Busro, kuasa hukum Gubernur Banten di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo Kantor Gubernur Banten 

1. Laporan sudah resmi dicabut

Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur BantenTangkapa layar

Asep menjelaskan pencabutan laporan tersebut setelah terjadinya proses keadilan restoratif atau menempuh jalur damai antara dua belah pihak, yakni Gubernur Wahidin Halim dengan keenam buruh. Kedua belah pihak pun sudah saling memaafkan.

"Tadi kami telah menyerahkan kesepakatan perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan," katanya.

2. Proses penyidikan dihentikan

Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur BantenTangkapan layar

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya akan segera memproses pencabutan tersebut melalui mekanisme restorative justice.

"Kami lakukan gelar perkara untuk dihentikan kasusnya dan kami akan tembuskan ke keluarga masing-masing tersangka," katanya.

Baca Juga: Soal Laporan Buruh, Wahidin: Saya Bukan Tipe Pemimpin Pengecut

3. Sebelumnya, 6 buruh ditetapkan tersangka

Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur BantenDok. Humas Polda Banten

Diketahui sebelumnya sebanyak 6 buruh telah ditetapkan tersangka pasca peristiwa penerobosan ke ruangan kerja Gubernur Banten. Mereka yakni inisial AP (46), SH (33), SR (22), OS (28) dan MHF (25). Sementara dua di antaranya buruh perempuan inisial SR (22) dan SWP (20).

Empat tersangka, yakni AP, SH, SR dan SWP, dipersangkaan pasal 207 KUHP yang mengatur mengenai tindakan secara sengaja di muka umum menghina kekuasaan negara.

Sementara OS dan MHS diancam pasal 170 KUHP yaitu secara bersama sama melakukan pengerusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan.

Beberapa buruh yag menjadi tersangka sempat ditahan, namun bisa bebas setelah sejumlah aliansi buruh mengajukan penangguhan penahanan. 

Baca Juga: Penahanan 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan

Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya