Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten

Kota Serang
Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Polisi menghentikan penyidikan kasus perusakan dan penghinaan simbol negara yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap 6 buruh. Polisi menghentikan perkara tersebut setelah kuasa hukum Gubernur Banten mencabut laporan.

"Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini bisa tuntas secara menyeluruh agar Banten kembali kondusif," kata Asep Busro, kuasa hukum Gubernur Banten di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).

  1. 1. Laporan sudah resmi dicabut

    Tangkapa layar
    Tangkapa layar

    Asep menjelaskan pencabutan laporan tersebut setelah terjadinya proses keadilan restoratif atau menempuh jalur damai antara dua belah pihak, yakni Gubernur Wahidin Halim dengan keenam buruh. Kedua belah pihak pun sudah saling memaafkan.

    "Tadi kami telah menyerahkan kesepakatan perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan," katanya.

  2. 2. Proses penyidikan dihentikan

    Tangkapan layar
    Tangkapan layar

    Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya akan segera memproses pencabutan tersebut melalui mekanisme restorative justice.

    "Kami lakukan gelar perkara untuk dihentikan kasusnya dan kami akan tembuskan ke keluarga masing-masing tersangka," katanya.

  3. 3. Sebelumnya, 6 buruh ditetapkan tersangka

    Dok. Humas Polda Banten
    Dok. Humas Polda Banten

    Diketahui sebelumnya sebanyak 6 buruh telah ditetapkan tersangka pasca peristiwa penerobosan ke ruangan kerja Gubernur Banten. Mereka yakni inisial AP (46), SH (33), SR (22), OS (28) dan MHF (25). Sementara dua di antaranya buruh perempuan inisial SR (22) dan SWP (20).

    Empat tersangka, yakni AP, SH, SR dan SWP, dipersangkaan pasal 207 KUHP yang mengatur mengenai tindakan secara sengaja di muka umum menghina kekuasaan negara.

    Sementara OS dan MHS diancam pasal 170 KUHP yaitu secara bersama sama melakukan pengerusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan.

    Beberapa buruh yag menjadi tersangka sempat ditahan, namun bisa bebas setelah sejumlah aliansi buruh mengajukan penangguhan penahanan. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More