Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Masih Belum Buka Perkara Pemerkosaan Gadis Difabel di Serang

Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Serang, IDN Times - Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota masih belum membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel oleh peman dan tetangganya.

Padahal sebelumnya, Polda Banten menilai penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur. Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kita lihat saja nanti sore. Nanti diperiksa ditunggu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara khusus, Jumat (28/1/2022).

1. Kepolisian melaksanakan gelar perkara khusus

Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Maruli mengaku, sudah memaparkan runutan perkara dari awal hingga keputusan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Wasidik.

"Kita sudah paparkan, kita juga menerima masukan sesuai dengan rujukan yang kita jadikan dasar," kata Maruli.

2. Polres menyebut akan kembali mendalami perkara

Ilustrasi pencabulan

Kendati demikian, pihaknya akan kembali mendalami perkara tersebut, usai proses penghentian kasus pemerkosaan gadis difabel menjadi sorotan publik hingga Kompolnas dan IPW. Namun, belum menegaskan akan membuka kembali perkara tersebut.

"Kita akan periksa yang bersangkutan baik pelapor, terlapor kemudian korban. Kita akan ikuti sesuai rekomendasi yang ada dari hasil gelar perkara luar biasa," katanya.

3. Alasan 2 tersangka perkosaan dibebaskan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosaan gadis difabel padahal telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, penghentian kasus tersebut karena ada pencabutan laporan dan perdamaian dari dua belah pihak sehingga dilakukan restorative justice.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us