Polisi Panggil Lagi Anggota DPRD Pandeglang, Tersangka Pelecehan 

Ini untuk melengkapi berkas perkara yang diminta jaksa

Serang, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang akan memanggil kembali anggota DPRD Pandeglang Yangto untuk melengkapi berkas materiil dan formil perkara kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

"Rencana minggu ini (Yangto kembali dimintai keterangan)," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar Prakasa , Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Rampung 

1. Polisi tengah melengkapi berkas perkara yang diminta jaksa

Polisi Panggil Lagi Anggota DPRD Pandeglang, Tersangka Pelecehan IDN Times/Sukma Shakti

Akbar mengatakan, jaksa meminta agar penyidik melengkapi berkas materiil dan formil dugaan perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota legislator Pandeglang itu terhadap seorang perempuan muda.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas petunjuk yang diminta oleh jaksa. "Ya mudah-mudahan di minggu ini juga udah bisa dilimpahkan kembali ke jaksa," katanya.

2. Polisi klaim tak ada kendala dalam penanganan kasus ini

Polisi Panggil Lagi Anggota DPRD Pandeglang, Tersangka Pelecehan ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia memastikan, tidak ada kendala apapun yang dialami oleh penyidik dalam penanganan kasus ini. Namun, pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan begitus setelah memintai ketarangan tambahan dari tersangka Yangto.

"Tinggal pemeriksaan tambahan tersangka Yangto saja," katanya.

3. Yangto ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Desember 2022

Polisi Panggil Lagi Anggota DPRD Pandeglang, Tersangka Pelecehan Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis inisial MA (18), Sabtu (3/12/2022).

Pada 5 Januari 2023, kasus dugaan pelecehan seksua ini dinyatakan rampung atau P21 dan berkas perkara tahap 1 dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, pada tanggal 17 Januari 2023, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut ke polisi. Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik belum lengkap.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Y Pandeglang Tak Ditahan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya