Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kematian Tahanan Polres Cilegon

Cilegon, IDN Times - Polisi menetapkan 6 tersangka atas kematian tahanan kasus narkoba inisial AG (22). Tahanan tersebut, sebelumnya, tewas di rumah tahanan (Rutan) Polres Cilegon dengan luka lebam di tubuh korban.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dianiaya oleh enam orang tahanan. Keenam pelaku dengan inisial AS, HY, M, JP, FA, dan DA kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
"Mereka merupakan tahanan di Rutan Polres Cilegon," kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Tahanan Tewas di Bui Polres Cilegon, Keluarga: Ada Luka Lebam
1. Penyebab 6 tahanan keroyok korban
Dia menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula saat pelaku inisial AS merasa kesal karena korban menjawab dengan nada tinggi saat ditanya. Tersangka AS langsung memukul korban.
AS merupakan tahanan yang paling dituakan di tempat tersebut.
"Kemudian pelaku lainnya terprovokasi lalu ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama," tutur Sigit.
2. Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh petugas
Diberitakan sebelumnya, Kasus tersebut bermula saat korban ditemukan tak sadarkan diri di rutan beberapa jam setelah ditahan pada 15 Februari 2022 sekira pukul 19:00 WIB. Petugas yang berjaga, kemudian mendapati korban sudah tergeletak dan membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika.
"Sesampainya di IGD RSKM, dokter jaga melakukan penanganan awal, dan d isaat itu juga dinyatakan meninggal dunia," katanya.
3. Pelaku terancam 12 tahun penjara
Akibat perbuatannnya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Para pelaku menganiaya korban secara terang- terangan atau dimuka umum bersama-sama dan menyebabkan kematian.
"Kita amankan sejumlah barang bukti, baju korban hingga potongan semen untuk melalukan penganiayaan," katanya.
Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Rutan Polres Cilegon