Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

Tersangka MK diduga kuat menimbun minyak goreng

Lebak, IDN Times - Polisi menetapkan pria inisial MK (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di Kabupaten Lebak. Pria itu merupakan pemilik rumah dan pemik minyak goreng yang digerebek polisi.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak 

1. MK diduga kuat menimbun minyak goreng

Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di LebakDok. Istimewa/Polres Lebak

Penyidik, kata Wiwin, sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk sopir dan sales, serta meminta pendapat satu orang ahli dari Disperindag Provinsi Banten. Dari pemeriksaan ini, polisi menduga kuat MK menimbun bahan pokok tersebut.

“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” katanya.

2. Minyak goreng sitaan segera diedarkan ke masyarakat

Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di LebakDok. Istimewa/Polres Lebak

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24 ton minyak goreng tersebut telah disita penyidik Satreskrim Polres Lebak dan segera mengedarkan ke masyarakat.

“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.

3. Tersangka terancam 7 tahun penjara

Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di LebakIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka MK pun akan dijerat dengan pasal berlapis terhadap yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin.

Baca Juga: Polisi Kantongi Pemasok 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

4. Polisi sudah menahan tersangka MK

Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di LebakIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Polres Lebak juga sudah menahan tersangka MK, sejak Senin (28/2/2022), demikian dikutip dari Antara. "Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wiwin. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya