Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi: Wanita Dalam Karung Dibunuh Sang Suami

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Misteri pembunuhan mayat yang ditemukan dalam karung di pembuangan sampah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten terungkap. Polisi menduga kuat, korban dibunuh suaminya sendiri, Purwadi (35).

Polisi menjelaskan, korban bernama Junaesih (36) itu dibunuh pelaku di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat malam (29/7/2022) malam. 

"Tim gabungan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat wanita dalam karung. Hanya dalam waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).

Disana pelaku dan korban tinggal bersama dua anaknya.

1. Awal mula terungkap pelaku pembunuhan

IDN Times/Khaerul Anwar

Shinto menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari terkuaknya identitas korban. Dari identitas korban tersebut, Tim Resmob Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. "Dan berhasil mengamankan tersangka Purwadi yang tidak lain adalah suami korban," katanya.

Diketahui sebelumnya polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena tanpa identitas saat ditemukan.

2. Korban tewas dibekap menggunakan kasur

Dok. Istimewa/Polres Serang

Dari hasil pemeriksaan, kata Shinto, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh istrinya di rumah kontrakannya dengan cara dibekap menggunakan kasur.

Setelah mengetahui istrinya sudah meninggal dunia, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Menggunakan motor Honda Supra X B 6659 GCZ, pelaku membawa karung berisi mayat dan membuangnya di tempat pembuangan sampah.

Motor yang digunakan membuang mayat milik pemilik kontrakan yang dipinjamkan kepada pelaku untuk bekerja.

"Setelah membuang mayat, pelaku kembali ke tempat kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," katanya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Dok. Istimewa/Polres Serang

Akibat perbuatannya, tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan Honda Supra X 125 B 6659 GCZ, helm, kasur, bantal, tali, kain batik, tali tambang, dan karung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us