Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim 

Negara diduga merugi hingga Rp65 miliar pada hibah 2018

Serang, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hudaya Latuconsina menyebut alokasi anggaran dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 merupakan perintah khusus dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Penyaluran dana hibah ini belakangan bermasalah dan terindikasi merugikan negara.

Diketahui dalam kasus korupsi hibah ponpes 2018 di Banten, negara diduga mengalami kerugian Rp65 miliar dari total anggaran Rp66 miliar.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah mantan Sekda Banten Ranta Soeharta, mantan Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina dan mantan Kepala BPKAD Banten Nandi S Mulya.

Baca Juga: Ulama Hingga Pendiri Banten Minta Kejati Gak Ragu Usut Dana Hibah

1. Hibah ponpes permintaan khusus Wahidin Halim

Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Hudaya yang saat itu juga menjabat sebagai wakil ketua TAPD menceritakan bahwa dia pernah dipanggil oleh Wahidin. Kala itu, Wahidin baru saja dilantik sebagai Gubernur Banten. 

Di ruangan Wahidin itu, Hudaya mengaku diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dana hibah untuk ponpes.

"'Lu bisa nyiapin duit?' 'Buat apaan (jawab Hudaya)?' 'Hibah ponpes daripada gua dimintain sarung,'" tutur Hudaya menirukan percakapannya dengan Wahidin di hadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Disebut Dalam Sidang Korupsi Hibah Ponpes, Ini Kata Gubernur Wahidin

2. Nilai "Rp20 juta per ponpes" pun dari gubernur

Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim IDN Times/Khaerul Anwar

Saat itu, Wahidin diminta untuk menganggarkan Rp25 juta per ponpes. Hudaya sempat menolak karena anggaran Pemprov Banten tidak cukup.

Bahkan dia sempat menyarankan ke gubernur bahwa nilainya disesuaikan dengan jumlah masing-masing santri tapi Wahidin tetap bersikukuh dengan nilai Rp20 juta.

"Saya bilang dasarnya apa (Rp20 juta)? Kalau pesantren kecil terbantu, kalau besar ya enggak? Elu banyak tanya cerewet (jawab WH),'' tuturnya.

3. Gubernur bersikukuh salurkan hibah ponpes meski tidak sesuai jadwal

Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim Dok. Kejati Banten

Karena diperintahkan langsung oleh gubernur, dia pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada tim TAPD dan DPRD Banten meski berdasarkan Perda nomor 49 tahun 2017 tentang hibah kegiatan tersebut sudah melewati batas waktu. Wahidin memerintahkan pada Juni 2017 padahal sesuai aturan sudah habis masa pengajuan di bulan Mei 2017.

"Hibah ponpes perjalananya memang tidak sesuai jadwal harusnya Mei karena waktu itu perintah gubernur kita laksanakan," katanya.

Namun, belakangan Hudaya baru mengetahui bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) ditunjuk sebagai lembaga penerima dan penyalur dana hibah ke pesantren-pesantren. Sebab, saat realisasi dilaksanakan Biro Kesra.

"Setelah itu saya tidak tahu karena Juli 2018 saya pensiun," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, dari nilai Rp66 miliar hibah 2018. Rinciannya yakni untuk operasional rutin sekretariat FSPP banten Rp3,8 miliar dan program pemberdayaan 3.122 ponpes dengan besaran masing-masing Rp 20 juta dengan total Rp 62 miliar. Namun dalam dakwan JPU kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP.

Sementara untuk pelaksanaan hibah  ponpes 2020, negara mengalami kerugian Rp5,3 miliar dari Rp117 miliar total anggaran.

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten,Toton Suriawinata ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes, Agus Gunawan honorer di Kesra, Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan ponpes.

4. Tanggapan Wahidin Halim

Saksi: Hibah Ponpes Permintaan Khusus Gubernur Wahidin Halim IDN Times/khaerul anwar

Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim sudah menanggapi soal namanya yang disebut dalam sidang kasus korupsi dana hibah ponpes ini. 

"(Disebut) biasa itu sih. Yang korupsi itu siapa?" kata Wahidin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan bahwa kegiatan bantuan terhadap ponpes sudah berlangsung sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten. "Gini aja deh. Bantuan itu sudah berlangsung sebelumnya tahun 2016 karena tidak boleh berturut maka diberikan pada 2018," katanya. Sementara Wahidin menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2017. 

Dia pun membantah bahwa FSPP sebagai penerima hibah tahun 2018. Menurutnya, FSPP hanyalah lembaga yang mengakomodir dan menyalurkan bantuan terhadap ponpes.

Wahidin menilai fungsi FSPP itu tidak menyalahi aturan, justru yang bermasalah, yakni oknum yang memotong dana bantuan.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya