SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan Aset

Pengembalian aset ini molor hingga 13 tahun

Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan seluruh aset milik pemkot. Sudah 13 tahun berpisah, masih ada ratusan aset yang belum diserahkan.

Dalam rangka mempercepat peralihan aset dari pemkab itu, DPRD Kota Serang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Nantinya, pansus ini bakal membantu Pemkot Serang menyelesaikan polemik peralihan aset dari Pemkab Serang.

Ketua Pansus Aset Ridwan Ahmad mengatakan target utama pansus adalah  menginventarisasi aset-aset milik Pemkot Serang dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Ya, Kota Serang merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Serang.

Selanjutnya, aset yang masih dikuasai oleh Kabupaten Serang harus segera diserahkan kepada Kota Serang. "Pansus dibentuk karena semangat DPRD untuk membantu pemerintah kota menyelesaikan penyerahan aset," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Baca Juga: Cerita Warga Kota Serang yang Terpaksa BAB di Kebun

1. Ada 227 item aset yang belum diserahkan

SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan AsetPemkot Serang.co.id

Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi Pansus Aset, sebanyak 227 item aset belum diserahkan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang. Total nilai aset itu adalah Rp2,3 miliar.

Padahal, UU 32/2007 memberi amanat agar Pemkab Serang menyelesaikan penyerahan aset dalam waktu 5 tahun.  Namun, penyerahan itu ternyata tak kunjung tuntas hingga kini. 

"Maka Gubernur harus turun tangan untuk membantu menyelesaikan. Sudah hampir 13 tahun," katanya.

2. Hingga kini, 5 kantor SKPD Pemkot Serang masih mengontrak

SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan AsetDinsos kota serang.co.id

Salah satu imbas dari lambatnya peralihan aset tersebut, kata Ridwan, sebanyak 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menempati kantor sewa di ruko. Kemudian, imbuhnya, ada 9 SKPD menempati tempat yang tidak layak dan rawan ambruk.

"Sangat penting (percepatan penyerahan) karena ini menyangkut pelayanan masyarakat. Kami hanya menjalankan UU banyak OPD (organisasi perangkat daerah) tidak standar dan mengontrak, mengganggu pelayanan masyarakat," kata dia. 

3. Pemkot dilarang membangun gedung perkantoran

SKPD Pemkot Serang Masih Ngontrak, DPRD Minta Pemkab Kembalikan AsetKesbangpol kota serang.co.id

Di sisi lain, imbuhnya, Pemkot Serang dilarang membangun perkantoran SKPD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga peralihan aset rampung secara keseluruhan.

"Kami ini mau menganggarkan pembangunan (kantor) dianjurkan oleh BPK dan KPK untuk tidak membangun terlebih dahulu sampai dengan menunggu pelimpahan aset dari kabupaten ke Kota Serang," katanya.

Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Ciujung 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya