Sopir Odong-odong Maut di Serang Gak Punya SIM A 

Sopir itu juga putar musik keras saat berkendara

Serang, IDN Times - Pihak kepolisian mengungkapkan fakta baru terkait kecelakaan odong-odong maut yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta wilayah keragilan, Kabupaten Serang Banten. Salah satunya, sang sopir gak mengantongi SIM A. 

Diketahui, akibat kecelakaan maut tersebut, sebanyak 9 orang penumpang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak meninggal dunia dan sebanyak 23 mengalami luka-luka.

Baca Juga: Kemenhub Salahkan Pemkab Serang Soal Kecelakaan Maut Odong-odong

1. Sopir JL sedang memutar musik dengan keras saat berkendara

Sopir Odong-odong Maut di Serang Gak Punya SIM A IDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa pada saat berkendara odong-odong, sopir berinisial JL sedang memutar musik dengan keras. Akibatnya, saat ada teriakan untuk berhenti dari penumpang, JL tidak mendengar dan menerobos pelintasan KA. Ini akhirnya berujung pada kecelakaan.

"Bahwa tersangka belum memiliki surat izin mengemudi golongan A, sesuai dengan kompetensi. Kecakapan pengemudi juga tidak ada," katanya, Rabu (27/7/2022).

2. Penumpang sempat meminta sopir JL tidak melewati rute tempat kejadian kecelakaan

Sopir Odong-odong Maut di Serang Gak Punya SIM A Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain itu, disampaikan Shinto, para penumpang sempat meminta sopir JL untuk tidak melintasi jalan yang menjadi tempat lokasi kecelakaan tersebut. Tapi, keinginan penumpang diabaikan oleh sang sopir.

Penumpang sudah meminta sopir tidak melintasi TKP, tapi berbelok ke arah Kecamatan Petir, tapi lagi-lagi sopir ini abai kemauan penumpang. "Saat itu ada satu odong-odong di depan, seolah-olah konvoi," kata Shinto.

3. Polisi baru tetapkan satu tersangka dalam kecelakaan odong-odong maut

Sopir Odong-odong Maut di Serang Gak Punya SIM A IDN Times/Khaerul Anwar

Polisi sudah menetapkan sopir odong-odong, JL, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu. 

"Sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik berkeyakin JL warga Sentul sebagai tersangka per 27 Juli 2022 dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Odong-odong Maut Dapat Santunan Rp50 Juta 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya