Tilang Elektronik Akan Berlaku 4 April di Kota Serang, Ini Titiknya

Razia kendaraan akan ditiadakan

Serang, IDN Times - Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara.

ETLE yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tersebut, rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pratilang elektronik pada 1-31 Maret 2021.

Baca Juga: Polda Banten Akan Tindak Tegas Kerumunan di Lokasi Wisata

1. Bukti tilang akan dikirim via kantor pos

Tilang Elektronik Akan Berlaku 4 April di Kota Serang, Ini TitiknyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.

Dari situ, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan kemudian bisa memeroses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Jumat (5/2/2021).

2. Ini titik yang diterapkan tilang elektronik

Tilang Elektronik Akan Berlaku 4 April di Kota Serang, Ini TitiknyaANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Rudi mengatakan titik pantau kamera CCTV untuk tilang elektronik akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Sudirman, hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang.

Dirlantas menambahkan bahwa dalam proses ETLE pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Tidak ada proses menghentikan kendaraan. Proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara. "Kita akan terapkan di tiga titik terlebih dahulu," katanya

3. Pelaksanaan razia kendaraan akan ditiadakan

Tilang Elektronik Akan Berlaku 4 April di Kota Serang, Ini TitiknyaIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah.

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas Marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.

"Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional," katanya.

Baca Juga: Bupati Tangerang Setujui 29 Wilayah Masuk Polda Banten, Syaratnya? 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya