Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim melarang warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang masuk wilayah aglomerasi dan mudik ke daerah Serang dan sekitarnya.
"Orang Jabodetabek gak boleh ke Serang, orang Serang gak boleh ke Jabodetabek. Cuma gubernur nanti bagaimana Idul Fitri (ke Tangerang)," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!
1. Warga Tangerang Raya juga tak bisa masuk wilayah lain di Banten, walaupun satu provinsi
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu menuturkan, meski wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan secara administratif masih masuk Provinsi Banten, namun warga dari Tangerang Raya tidak boleh masuk ke wilayah Serang Raya, Lebak, Pandeglang dan Cilegon.
"Dari Tangerang gak boleh ke sini (Kota Serang)," tuturnya.
2. Ada 18 titik penyekatan menuju Banten
Diketahui, untuk mengantisipasi pemudik Polda Banten telah mendirikan 18 titik penyekatan, antara lain, wilayah hukum Polres Cilegon ada tiga titik, yaitu: dua Gerbang Tol (GT) Merak, Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Gede Bawah, sedangkan untuk di wilayah hukum Polres Serang ada 4 titik yaitu, GT Cikande, GT Ciujung, Asem Cikande dan Tanara.
Untuk wilayah hukum Polres Serang Kota ada tiga titik, yaitu di depan Pusri, GT Serang Timur dan GT Serang Barat. Kemudian di wilayah hukum Polresta Tangerang ada 3 titik yaitu di Citra Raya, Cisoka dan Jayanti untuk mencegah adanya pemudik dari Jakarta.
Lalu, untuk wilayah hukum Polres Lebak ada dua titik, yaitu di Jasinga dan Cilograng yang akan melakukan penyekatan pemudik dari Bogor dan Sukabumi. Kemudian untuk wilayah hukum Polres Pandeglang dilakukan penyekatan di Gayam.
Sementara, untuk penyekatan jalur tol ada dua titik, yaitu GT Cikupa yang menyekat kendaraan dari arah Jakarta dan GT Merak yang menyekat kendaraan dari arah Lampung dan Jakarta.
"Wilayah teritorial administrasi kan masih wilayah gubernur jadi jangan disekat pulang kampung (Tangerang) emang itu masih dalam tugas yang lain gak boleh," katanya.
3. Termasuk tidak boleh melakukan wisata
Selain itu warga asal aglomerasi dilarang melakukan wisata baik itu ke pantai atau wisata religi ke daerah Provinsi Banten saat libur Lebaran nanti. Wisata hanya boleh untuk warga lokal saja dan itu pun keputusannya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Wisata juga sama gak boleh," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Izinkan Santri Mudik Lebaran
Baca Juga: Wahidin: Kalau Mudik Dilarang, Harusnya Wisata Juga