Wali Kota Serang Titip Siswa, Dindik Banten: Tak Jadi Jaminan Diterima

Tapi Dindik sebut niat wali kota baik bantu warganya

Serang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten angkat bicara terkait viral surat rekomendasi titip calon siswa ke sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Serang agar lolos dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan orang nomor satu di Kota Serang itu tak menjadi jaminan bahwa calon peserta didik yang direkomendasikan akan diterima.

1. Kalau tidak bisa masuk dalam 4 kategori, Tabrani: jangan dipaksakan

Wali Kota Serang Titip Siswa, Dindik Banten: Tak Jadi Jaminan DiterimaIDN Times/Khaerul Anwar

Namun Tabrani menjelaskan, jika calon siswa yang direkomendasikan memiliki cukup syarat dalam seleksi PPDB bisa masuk sekolah yang diinginkan. Namun, dia menegaskan, jika tidak memenuhi kriteria, tidak bisa diterima.

"Selama ada peluang di empat jalur, kenapa tidak. Tapi kalau tidak ada, jangan dipaksakan,” kata Tabrani melalui pers rilis, Selasa (28/6/2022).

2. Dindik niat baik sang Wali Kota hanya bantu masyarakatnya

Wali Kota Serang Titip Siswa, Dindik Banten: Tak Jadi Jaminan DiterimaSyafrudin (ANTARA)

Dia menilai, surat rekomendasi itu adalah niat Wali Kota Serang membantu masyarakatnya dan tidak menjadi permasalahan selama aturan yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB 2022 tidak dilanggar.

“Sepanjang itu memenuhi syarat normatif, sesuai jalur PPDB, bisa diterima,” ujar Tabrani.

3. Ombudsman menilai, surat rekomendasi Wali Kota Serang justru menyalahi aturan

Wali Kota Serang Titip Siswa, Dindik Banten: Tak Jadi Jaminan DiterimaIDN Times/Khaerul Anwar

Kendati demikian, Ombudsman Banten menilai, surat rekomendasi Wali Kota Serang itu menyalahi aturan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyeru wali kota (serang) untuk memahami aturan dan prinsi PPDB," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (27/6/2022).

4. DPRD: langkah yang dilakukan wali kota tidak etis

Wali Kota Serang Titip Siswa, Dindik Banten: Tak Jadi Jaminan Diterima(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sementara, Koordinator Komisi V DPRD Banten Barhum mengatakan, surat rekomendasi calon siswa yang diteken Wali Kota Serang Syafrudin ke sekolah tidak etis, meski pun niatnya untuk membantu warganya yang kurang mampu.

Dia menyebut ada langkah lain yang bisa dilakukan, namun tidak dengan surat formal satu per satu calon siswa karena bisa masuk kategori praktik titip-menitip yang tidak sesuai prosedur.

"Harapan melakukan koordinasi, saya pikir wajar juga wali kota rapat dengar pendapat dengan sekolah di wilayahnya. Jangan melalui surat berisi agar (calon siswa tertentu) diterima," katanya.

Baca Juga: Ribuan Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Divaksinasi PMK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya